Ibukota Taiwan memiliki lebih dari 4.600 tempat penampungan yang dapat menampung sekitar 12 juta orang, lebih dari empat kali populasinya. Salah satu warga Harmony Wu terkejut saat mengetahui bahwa tempat perbelanjaan bawah tanah yang baru-baru ini digunakan untuk berlatih beberapa gerakan tarian akan diubah menjadi tempat perlindungan Terowongankuno itu ditemukan petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor yang sedang melakukan pemeliharaan saluran air bawah tanah di Jalan Nyi Raja Permas, Kecamatan Bogor Halini tentunya sangat membahayakan dan membuat air menjadi tercemar. hal ini dapat menyebabkan terjadinya pergerakan tanah dan timbulnya keretakan pada bagian bawah. Bak penampungan air yang mengalami retak memang bukanlah hal yang menyenangkan. Maka dari itu Anda perlu mengatasi kebocoran ini sesegera mungkin untuk menghindari masalah lain. Groundtank atau dalam bahasa Indonesia lebih sering disebut Tangki bawah tanah, merupakan salah satu bentuk bak penampungan air yang dibangun atau diletakkan di bawah permukaan tanah. Ground tank biasanya menggunakan material pelat beton bertulang yang dilapisi waterproofing non-toxic (tidak Pekerjaan Tanah dilakukan diawal pembuatan Airsungai dinaikan ke tempat penampungan air menggunakan pompa berkekuatan besar. Air dari tempat penampungan dialirkan menggunakan pipa-pipa air bawah tanah berdiameter 30 cm ke pertanian di sekitarnya. Pada setiap pemilik sawah terdapat tempat pembukaan air irigasi tersebut. membuat bak pembagi, pembangunan alat pengukur debit manual di I PENDAHULUAN 1. Keberadaan Air tanah Air merupakan unsur pokok dalam menunjang hajat hidup baik untuk kepentingan rumah tangga sehari-hari maupun untuk kegiatan ekonomi yang dapat dipenuhi dari sumber air permukaan atau dari air tanah. Air tanah masih menjadi andalan utama untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup dibandingkan dengan sumber air PERGUBProvinsi DKI Jakarta no. 113 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Usaha Air Bawah Tanah, Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan. Betonisasi dan aspalisasi membuat air tidak sertamerta meresap ke dalam tanah, membuat lubang biopori ini membantu air untuk meresap ke dalam tanah Melayanijasa kontraktor bangunan, jasa renovasi, jasa desain 3D , jasa arsitek, jasa dekorasi interiorMore info :Whatsapp 081283574499Instagram @baitizaniaW airdan melestarikan air tanah adalah dengan membuat sumur resapan dan penampungan yang berfungsi sebagai tempat untuk menampung, menyimpan dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah; b. bahwa meningkatnya jumlah pembangunan gedung baik di atas maupun di bawah tanah telah mengurangi resapan air hujan ke Keunggulanlain tandon air di bawah tanah, yakni membuat kondisi kesegaran air lebih terjaga. Tandon bawah tanah akan menyimpan air yang lebih segar dan lebih bebas dari lumut. Sedangkan tandon di atas tanah, apalagi di tempat terbuka, akan lebih mudah ditumbuhi lumut. Tentu saja, lumut yang menempel pada dinding tandon akan memengaruhi Andajuga bisa membuat penampungan air hujan dengan membuat kolam di pekarangan rumah anda. Kolam tersebut bisa dibuat dengan cara digali dengan kedalaman yang bisa Anda sesuaikan. Dengan membuat kolam maka Anda akan membuat penampungan hujan jika tanah sudah tidak bisa lagi menampung air hujan yang membasahi. Datapotensi air bawah tanah bebas diperoleh dengan analisa Sistem Informasi Geografis (SIG) pada seluruh faktor penentu keberadaan air tanah bebas (geologi, jenis tanah, tutupan lahan, kelerengan 9 Pengambilan Air Bawah Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air bawah tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pemboran, penurapan atau dengan cara lainnya, untuk dimanfaatkan airnya dan atau untuk tujuan lain ; 10. Pemboran Air Bawah Tanah yang selanjutnya disebut pemboran Prosespenyerapan air hujan ke dalam tanah sehingga terbentuk air tanah dikenal dengan istilah infiltrasi. Proses terbentuknya air tanah yaitu : Air hujan yang turun akan membasahi permukaan tanah, kemudian meresap melalui pori-pori tanah; Air akan terus mengalir ke bawah melalui tanah liat, pasir, dan batu berpori yang menyaring air hujan. b membuat bak penampungan air bekas pemakaian yang masih mempunyai kualitas cukup baik untuk dapat dipergunakan kembali; c. membuat sumur resapan air hujan ke dalam tanah. Pasal 11 Mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan dengan cara: a. menggunakan sistem penampungan air; b. fVPG. 1 pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib menyusun rencana penambangan yang mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui; 2 rencana penambangan meliputi rencana penambangan tahunan, triwulan, dan bulanan, 3 rencana penambangan triwulan dan bulanan dituangkan dalam rencana kerja teknis penambangan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang; 4 rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat i. letak dan geometri cadangan ii. sistem dan tata cara penambangan; iii. urutan penambangan yang meliputi lokasi, luas, elevasi penambangan, dan tata waktu; iv. urutan penimbunan batuan penutup yang meliputi lokasi, luas, elevasi, kapasitas penimbunan batuan penutup, dan tata waktu; v. metode pemberaian batuan penutup dan volume batuan penutup yang dibongkar; vi. metode pengangkutan di jalan pertambangan; vii. rencana produksi yang meliputi tonase/volume, kualitas/kadar, cut off grade, stripping ratio, dan mining recovery, serta sisa umur tambang; viii. urutan penumpukan komoditas yang meliputi lokasi, luas, kapasitas penumpukan, dan tata waktu; ix. sistem pengelolaan air tambang; x. sistem pengelolaan geoteknik; dan/atau xi. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan; 5 urutan penambangan disajikan pada bentuk peta yang dilengkapi dengan penampang melintang cross section dan tabel yang berisi i. kemajuan dan arah penambangan; dan ii. lokasi, luas, dan elevasi blok. 6 urutan penimbunan batuan penutup disajikan dalam bentuk peta yang dilengkapi dengan penampang melintang cross section dan tabel yang berisi i. kemajuan dan arah penimbunan; dan ii. lokasi, luas, elevasi, dan kapasitas timbunan. 7 dalam hal pemberaian batuan penutup menggunakan metode peledakan, rencana peledakan paling kurang memuat a geometri dan dimensi pengeboran dan jumlah lubang ledak; b powder factor; c fragmentasi; dan d pola peledakan yang mempertimbangkan arah, hasil, dan dampak peledakan. 8 sistem pengelolaan air tambang disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang memuat a saluran penyaliran dan arah penyaliran; b lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang; c jumlah dan kapasitas pompa yang mempertimbangkan debit air tambang; dan d data curah hujan dan durasi hujan yang diukur secara terus-menerus sejak dimulainya kegiatan kontruksi; 9 sistem pengelolaan geoteknik paling kurang memuat a geometri dan dimensi bukaan tambang dan timbunan dan/atau lubang bukaan bawah tanah; b kriteria pergerakan; c metode dan jadwal pemantauan pergerakan lereng tambang dan timbunan dan/atau lubang bukaan bawah tanah; dan d tindak lanjut hasil pemantauan pergerakan lereng tambang dan timbunan dan/atau lubang bukaan bawah tanah. e peta potensi bahaya longsor hazard map berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi lereng dan peta mitigasi bahaya longsor yang paling kurang meliputi zona bahaya, zona aman, tempat berkumpul muster point, serta jalur evakuasi apabila terjadi kondisi bahaya; dan f dalam hal nilai faktor keamanan dan probabilitas longsor lereng tambang, faktor keamanan lereng timbunan dengan menggunakan kohesi dan sudut gesek residual, dan faktor keamanan lubang bukaan tambang bawah tanah tidak memenuhi nilai dalam studi kelayakan maka berdasarkan hasil kajian teknis yang paling kurang meliputi geometri dan dimensi bukaan tambang dan timbunan, umur pakai, faktor keamanan, upaya penguatan, rencana pemantauan dan tindak lanjut serta analisis risiko. 10 Pelaksanaan kegiatan penambangan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten. a Mineral dan Batubara Dalam melaksanakan penambangan permukaan membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat i. metode dan tata cara penambangan; ii. sekuen penambangan; iii. pengembangan bukaan tambang; iv. sistem pengelolaan air tambang; v. sistem pengelolaan geoteknik; vi. rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, stripping ratio, dan mining recovery serta sisa umur tambang; dan/atau vii. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan; b Mineral Bukan Logam dan Batubara i. urutan penambangan disajikan dalam bentuk peta yang paling kurang dapat menjelaskan lokasi, kemajuan, dan arah penambangan. ii. urutan penimbunan batuan penutup disajikan dalam bentuk peta yang paling kurang dapat menjelaskan lokasi, kemajuan, dan arah penimbunan; iii. sistem pengelolaan air tambang dan air larian yang paling kurang memuat saluran penyaliran, sistem penyaliran, dan penirisan air tambang; iv. sistem pengelolaan geoteknik memuat sekurangkurangnya geometri dan dimensi bukaan tambang dan timbunan, program pemantauan, dan mitigasi longsor; v. pelaksanaan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan mengacu yaitu dilakukan paling kurang oleh satu orang Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten. a Mineral dan Batubarai. Pembersihan Lahan Land Clearing; ii. Penanganan Tanah Pucuk iii. Pemberaian batuan rock breakage iv. Pengupasan Batuan Penutup v. Pengupasan Material Lumpur vi. Penimbunan Batuan Penutup di Luar Bukaan Tambang Out Pit Dump vii. Penimbunan Batuan Penutup di Dalam Bukaan Tambang In Pit Dump viii. Penimbunan Material Lumpur ix. Penggunaan Tanggul Laut Sea Dyke dalam Penambangan x. Pengalihan sungai xi. Pengalihan Jalan Umum xii. Penambangan Bersama Perbatasan WIUP xiii. Penempatan Batuan Penutup di Luar WIUP xiv. Penggalian Mineral dan Batubara xv. Lereng Penambangan xvi. Lereng Akhir Penambangan xvii. Pengelolaan Air Tambang xviii. Penumpukan Mineral dan Batubara xix. Jalan Pertambangan b Mineral Bukan Logam dan Batuan 1 Pengupasan Batuan Penutup Mineral Bukan Logam dan Batuan i. rencana kerja teknis penambangan untuk pengupasan batuan penutup pada mineral bukan logam dan batuan paling sedikit terdiri atas rencana bulanan; ii. geometri dan dimensi pengupasan batuan penutup berdasarkan rekomendasi dalam dokumen studi kelayakan yang telah disetujui; 2 Penggalian Mineral Bukan Logam dan Batuan i. dalam hal komoditas tambang bukan logam dan batuan difungsikan untuk kebutuhan industri maka mengacu pada ketentuan dalam penggalian komoditas tambang mineral dan batubara; ii. kemajuan penggalian didokumentasikan dalam bentuk peta yang dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap bulan; 3 Lereng Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam hal ditemukan tanda-tanda dan/atau kejadian longsor paling kurang dilakukan i. langkah pengamanan terhadap lereng; ii. meningkatkan intensitas pemantauan pergerakan lereng; iii. memastikan kestabilan lereng dan tindak lanjut hasil pemantauan; dan iv. melakukan penyelidikan geoteknik dalam rangka memperbaharui rekomendasi geometri dan dimensi bukaan tambang yang ada; 4 Lereng Akhir Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan i. pengaturan geometri dan dimensi lereng akhir penambangan sesuai dengan dokumen studi kelayakan; ii. dalam hal terdapat perubahan geometri dan dimensi lereng akhir penambangan dari dokumen studi kelayakan yang telah disetujui, dapat menjelaskan rekomendasi geometri dan dimensi yang baru; iii. penjelasan perubahan rekomendasi geometri dan dimensi yang baru disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang; 5 Pengelolaan Air tambang dan Air Larian Mineral Bukan Logam dan Batuan i. jarak minimal fasilitas pengendapan ke tepi terluar penambangan berdasarkan kajian teknis; ii. dalam hal di area penambangan memotong akuifer, membuat penampungan air untuk dapat dimanfaatkan. 6 Penumpukan Mineral Bukan Logam dan Batuan Tempat penumpukan mineral Bukan Logam dan Batuan paling kurang dapat mempertimbangkan i. keberadaan area yang terdapat cadangan. ii. daya dukung terhadap tumpukan dan alat yang digunakan; iii. sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi; dan iv. kapasitas tempat penumpukan; 7 Penambangan dengan Kawat Gergaji Mineral Bukan Logam dan Batuan i. dalam hal dilakukan pemotongan batuan menggunakan kawat gergaji diamond wire sawing maka ditempatkan pada tempat yang datar; ii. pengeboran untuk lubang tempat kawat gergaji saling menyambung; iii. pemotongan batuan dengan kawat gergaji memperhatikan kekar dari batuan; iv. kekuatan dari kawat gergaji lebih kuat dari kekuatan batuan yang akan dipotong; v. besaran blok disesuaikan dengan rencana kerja teknis penambangan; 8 Pelaksanaan Penambangan pada Tambang Semprot Dalam melaksanakan penambangan bawah tanah membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat a metode dan tata cara penambangan; b sekuen penambangan; c pengembangan lubang bukaan tambang; d sistem ventilasi; e sistem pengelolaan air tambang; f sistem pengelolaan geoteknik; g sistem penyanggaan; h rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, minimum thickness, dan mining recovery serta sisa umur tambang; dan/atau i jenis, jumlah, dan kapasitas peralatan. 2 Sekuen penambangan, Pengembangan lubang bukaan, Sistem ventilasi, Sistem pengelolaan air tambang, Sistem pengelolaan geoteknik dan Sistem penyanggaan. a sekuen penambangan disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang berisi kemajuan, sekuen, dan arah penambangan; lokasi, dimensi lubang bukaan, dan level lubang bukaan; b pengembangan lubang bukaan tambang bawah tanah mencakup paling kurang lokasi, dimensi, dan panjang bukaan jalan masuk; metode penerowongan; jumlah dan/atau volume dari batuan samping, batubara, dan/atau bijih tergali hasil penerowongan; c sistem ventilasi mencakup paling kurang kebutuhan dan kualitas udara setiap area; peralatan meliputi lokasi, jenis, jumlah, dan kapasitas peralatan ventilasi; jaringan ventilasi dalam bentuk peta yang mencakup debit dan arah aliran udara, jumlah dan lokasi pintu angin, serta jalur evakuasi keadaan darurat; pemeliharaan dan perawatan sarana ventilasi; pemantauan kualitas udara meliputi kelembaban, temperatur, kandungan gas oksigen, gas berbahaya dan/atau beracun, dan debu serta kuantitas udara meliputi kecepatan aliran dan volume; d sistem pengelolaan air tambang sekurang-kurangnya memuat peta pengelolaan air tambang yang mencakup paling kurang cebakan air, lokasi, elevasi, dimensi dan kapasitas fasilitas penampungan air tambang, dimensi saluran, dan arah penyaliran; jumlah dan kapasitas pompa utama dan cadangan yang mempertimbangkan debit air tambang terbesar ditambah 15% lima belas persen; pemeliharaan dan perawatan sarana pengelolaan air tambang; e sistem pengelolaan geoteknik memuat paling kurang geometri dan dimensi lubang bukaan; kriteria pergerakan; metode dan jadwal pemantauan pergerakan lubang bukaan; tindak lanjut hasil pemantauan pergerakan lubang bukaan; peta potensi bahaya runtuhan hazard map berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi lubang bukaan dan peta mitigasi bahaya runtuhan yang paling kurang mencakup zona bahaya, zona aman, tempat berkumpul muster point, serta jalur evakuasi apabila terjadi kondisi bahaya; dan pemutakhiran data geoteknik. f sistem penyanggaan menjelaskan paling kurang umur pakai bukaan; jenis dan tipe serta jumlah penyangga minimum; jarak antar penyangga; peralatan instalasi penyangga; quality assurance; pemantauan kestabilan penyangga; dan pemeliharaan dan perawatan. a Pembuatan Jalan Masuk b Lubang Bukaan c Penyanggaan d Ventilasi e Pengelolaan Air Tambang Bawah Tanah f Pengelolaan Lumpur wet muck g Longwall Mining h Penyangga Alami i Amblesan Permukaan Surface Subsidence a penambangan dengan metode tambang bawah air menggunakan Kapal Keruk. b dalam melaksanakan penambangan bawah air membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat 1 metode dan tata cara penambangan; 2 penambangan meliputi sekuen, lokasi, luas, kedalaman penggalian, blok, dan tata waktu; 3 pengelolaan waste meliputi lokasi, luas, kapasitas penimbunan waste, dan tata waktu; 4 metode penggalian batuan penutup dan volume batuan penutup yang dibongkar dan dipindahkan; 5 rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, mining recovery dan sisa umur tambang; 6 sistem pengelolaan air kerja dan akses/lintasan kerja; 7 jenis, jumlah dan kapasitas peralatan; c Penambangan dilengkapi dengan peta dan tabel yang berisi paling kurang 1 kemajuan dan arah penambangan; dan 2 lokasi, luas, dan kedalaman blok. a Kapal Keruk yang dioperasikan di pertambangan memiliki spesifikasi teknis dan memenuhi kriteria unjuk kerja peralatan yang meliputi physical availability PA, mechanical availability MA, utilization of availability UA, effective utilization EU, dan produktivitas; b dalam merencanakan lokasi penambangan kapal keruk yang beroperasi di laut mempertimbangkan kondisi cuaca sepanjang tahun, morfologi dasar laut, jalur lalu lintas kapal, dan bentuk endapan; c penempatan lokasi operasional sesuai dengan koordinat yang telah direncanakan dan telah ditetapkan oleh bagian survei; d koordinat yang telah ditetapkan diukur dengan menggunakan peralatan global navigation satellite system gnss; e posisi operasional kapal keruk dapat dipantau secara real time dan dipastikan tidak keluar dari WIUP; f dalam hal kapal keruk dioperasikan pada fasilitas pengendapan maka ketentuan pada huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikecualikan; g Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku penambangan bawah air dengan Kapal Keruk termasuk pemeliharaan dan perawatan; h Kapal Isap dan Ponton Isap Produksi 1 dalam hal pengoperasian kapal keruk dengan metode kapal isap dan ponton isap produksi mempertimbangkan jarak aman operasi antar kapal paling kurang sejauh jangkauan operasi; 2 dalam hal pengoperasian kapal keruk dengan metode ponton isap produksi paling kurang memenuhi persyaratan teknis, persyaratan operasional, rancang bangun dan tata cara operasional; a jenis, jumlah, dan kapasitas peralatan dilengkapi dengan informasi unjuk kerja peralatan; b peralatan utama dan peralatan pendukung memenuhi kelaikan teknis; c unjuk kerja peralatan meliputi ketersediaan fisik atau physical availability PA adalah persentase waktu ketersediaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja ditambah waktu tidak beroperasi/tunggu dibagi dengan waktu kerja ditambah waktu tidak beroperasi/tunggu dan waktu perbaikan. PA = [W+S/W+S+R] x 100%. Dimana W = Waktu kerja atau working hours jam, R = Waktu perbaikan atau repair hours jam, S = Waktu tidak operasi/tunggu atau standby hours jam ketersediaan mekanik atau Mechanical availability MA adalah persentase waktu ketersediaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja dibagi waktu kerja ditambah waktu perbaikan. MA = [W/W+R] x 100% .Dimana W = Waktu kerja atau working hours jam, R = Waktu perbaikan atau repair hours jam, utilization of availability UA adalah persentase waktu ketersediaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja dibagi waktu kerja ditambah waktu tidak operasi/tunggu. UA = [W/W+S] x 100%. Dimana W = Waktu kerja atau working hours jam, S = Waktu tidak operasi/tunggu atau standby hours jam effective utilization EU adalah persentase efektifitas penggunaan alat yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja dibagi waktu kerja ditambah waktu tidak operasi/tunggu dan waktu perbaikan. EU = [W/W+R+S] x 100% .Dimana W = Waktu kerja atau working hours jam, R = Waktu perbaikan atau repair hours jam, S = Waktu tidak operasi/tunggu atau standby hours jam. pencapaian produktivitas adalah aktual produksi per satuan waktu dibagi target produksi per satuan waktu dikali seratus persen. Pencapaian Produktivitas = [Produkivitas Aktual / Target Produksi] x 100% d Nilai unjuk kerja peralatan utama ketersediaan fisik atau physical availability pa peralatan tambang paling kurang 90% sembilan puluh persen; ketersediaan mekanik atau mechanical availability ma peralatan tambang paling kurang 85% delapan puluh lima persen; ketersediaan penggunaan atau utilization of availability ua peralatan tambang paling kurang 75% tujuh puluh lima persen; efektifitas penggunaan atau effective utilization eu peralatan tambang sekurang-kurangnya 65% enam puluh lima persen; pencapaian produktivitas peralatan tambang sekurang-kurangnya mencapai 85% delapan puluh lima persen dari target produktivitas yang telah ditetapkan; e dalam rangka menghindari antrian atau waktu tunggu maka match factor/keserasian alat muat dan angkut diupayakan mendekati satu; f dalam hal digunakan peralatan dengan teknologi baru, mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; g peralatan utama tetap dilakukan pemeliharaan dan perawatan untuk mempertahankan nilai mechanical availability MA dari kondisi sejak tidak Alat Gali-Muat b Alat Angkut c Rope Haulage Derek dan Hoist d Load Haul Dump LHD e Truk Tambang Bawah Tanah Underground truck f Peralatan Pendukung Supporting Unit g Alat Gali Mekanis Kontinyu

membuat penampungan air bawah tanah