Banyak mengaku saya Pancasila, NKRI dan sebagainya, tetapi ngomonganya malah memecah belah bangsa" katanya. Selain itu, dirinya juga mengaku, sudah berkawan cukup dekat dengan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Bendahara Umum Achmad Rilyadi. Dirinya merasa memiliki ikatan emosional dengan Partai Gelora.
JARANGjarang terjadi persidangan di Pengadilan Negeri Singapura dinyatakan tertutup. Tapi proses yang tidak biasa itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Peradilan Banding (Court of Appeal) Wee Chong Jin yang memeriksa kasus simpanan Almarhum H. Tahir di Bank Sumitomo, Singapura, yang diperebutkan: Pertamina, Nyonya Kartika Tahir, dan anak-anak Tahir dari istri pertama.
PDF| On Jan 15, 2015, Khadher Ahmad and others published Jurnal.Usuluddin.40.2014-05.Khadher.Jin | Find, read and cite all the research you need on ResearchGate
Novem. 28284. 0. PETALING JAYA: Asiah Abd Jalil bukan lagi seorang Muslim yang normal kerana meninggalkan solat fardhu, ujar Abd Jalil Abd Rahman. Bapa kandung kepada Asiah Abd Jalil itu juga meminta agar mereka yang mengikuti laman sosial anaknya sudi mendoakan agar puterinya itu kembali menunaikan solat fardhu secepat mungkin.
Pecah Belah] (2009) Mendampingi hantu raya / jembalang / pelesit / toyol
Bilajadi orang Melayu memanglah sinonim dengan cerita bersahabat dengan jin, puaka, jembalang, pelesit dan sebagainya. Bukan untuk menghukum salah, syirik atau sebagainya. Ni sekadar nak sembang kosong saja. Bab hukum-menghukum ni kasi kat mamat fekah je.
CeritaMisteri Nyata Berkawan dengan Makhluk Gaib - Siapa yang tak merinding mendengar kata makhluk gaib? Pasti hampir semua orang yang mendengarnya akan merasa seram dan merinding. Namun berbeda dengan kisah cerita misteri nyata dengan judul berkawan dengan makhluk gaib di bawah ini yang akan menceritakan persahabatan antara manusia dengan makluk halus.
Beranda» FIQIH NIKAH » orat-oretanku » HUKUM MENIKAH DENGAN JIN HUKUM MENIKAH DENGAN JIN. FIQIH NIKAH, orat-oretanku. A + A-Print Email
Mampumembaca dan menulis dengan baik; Membaca tafsir 1 juzuk dari al-Quran; Memelihara hukum-hukum tilawah; Menghafaz setengah dari hadith 40; Menghafaz 20 hadith dari Riyadhusshalihin; Mengkaji marhalah Makkah dan menguasai ciri-cirinya yang penting; Mengenali sepuluh orang yang dijanjikan Syurga; Mengetahui hukum-hukum taharah/bersuci
AdaBatasan dan Adab. Dalam kehidupan sehari-hari, kaum muslimah juga tidak lepas dari interaksi dan berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan mahram ini. Ketika saat berbelanja, sekolah, kuliah, bekerja dan aktivitas lainnya. Ustadzah Ummi Fairuz Ar-Rahbini menjelaskan, ada aturan-aturan dalam muamalah antara seorang laki-laki dan perempuan.
Laranganpercaya zodiak secara tak langsung telah tercantum dalam QS. Jin ayat 8-10. Dalam ayat Al-Qur'an itu dijelaskan bahwa bangsa jin bisa mencuri informasi tentang masa depan. Selain itu, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Naml ayat 65 yang artinya:
Makajika kamu sedang bersama kambingmu dan berada di lembah lalu kamu mengumandangkan adzan untuk shalat maka keraskanlah suaramu dalam mengumandangkan adzan tersebut, karena tidak ada seorangpun yang mendengar suara mu'adzin, apakah dia itu jin, manusia atau apapun melainkan dia akan bersaksi baginya (mu'adzin itu) pada hari qiyamat".
Pertanyaan Bagaimanakah hukumnya punya jin qodam? Apakah kita boleh ikut seperti Nabi Sulaiman 'Alaihissalam? Jawaban Ustadz Farid Nu'man Hasan Hafizhahullah: Istilahnya bukan qodam ya, tetapi khadam. Kerjasama dengan jin, menurut para ulama, sama dengan kerjasama dengan makhluk Allah lainnya. Sebagaimana dengan manusia dan hewan. Jika kerjasama dalam kebaikan maka mubah, jika dalam kejahatan
Walaubagaimanapun USTAZ AZHAR IDRUS (UAI) berkata MAKRUH berkawan dengan JIN. LINK : UAI - Solat Dengan Jin , UAI Mereka di dunia enggan memberi kesaksian atau menyembunyikan sesuatu kemungkaran menyebabkan hukuman tidak dapat dijalankan. Barisan ke Lapan: Manusia berjalan terbalik (kaki di kepala) manusia yang melacurkan diri atau berzina
Berikutadalah penerangan oleh Dr Haron Din mengenai makhluk halus menurut Al-Quran & Sunnah yang ada menyentuh mengenai kewujudan qarin dan yang berkaitan Time now: Jun 1, 12:00 AM Time now: Jun 1, 12:00 AM
gplEiuz. PERSAHABATAN DENGAN JIN ? إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ Artinya “Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” QS. Al A’raf 27. وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا Artinya “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” QS. Al Jin 6 Muqaddimah Adapun Nabi Sulaiman alaihis salam, Allah taklukkan jin untuk tunduk di bawah kerajaan beliau. Allah halangi mereka, sehingga tidak bisa menyimpang atau melakukan kerusakan. Allah berfirman وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلًا دُونَ ذَٰلِكَ ۖ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ “Kami telah tundukkan pula kepada Sulaiman segolongan syaitan-syaitan yang menyelam ke dalam laut untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan Kami yang menjaga mereka itu.” QS. Al-Anbiya 82 Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan “Maksud ayat, Allah lindungi Sulaiman sehingga tidak terkena tindakan jahat setan, bahkan sebaliknya, semua setan berada di bawah genggamannya dan kekuasaannya. Tidak ada satupun setan yang mampu mendekatinya. Beliau mengusai mereka, jika beliau mau, beliau bisa lepaskan setan atau sebaliknya, beliau bisa penjarakan setan. Allah berfirman, وَآخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الأصْفَادِ “Setan yang lain yang terikat dalam belenggu.” QS. Shad 38 Tafsir Ibn Katsir, 5359 Status Jin dalam Al-Qur’an ? a. Jin diciptakan dari api dan diciptakan sebelum manusia Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia Adam dari tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelumnya dari api yang sangat panas. Al-Hijr 26-27. خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ، وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ. رواه مسلم Malaikat telah diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari tanah yang telah dijelaskan kepada kalian. Muslim b. Jin adalah makhluk yang berkembang biak dan berketurunan Dan Ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah Iblis itu sebagai pengganti dari Allah bagi orang-orang yang zhalim. Al-Kahfi 50. c. Jin dapat melihat manusia sedangkan manusia tidak dapat melihat jin Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. Al-A’raf 27. d. Bahwa di antara bangsa jin ada yang beriman dan ada pula yang kafir, karena mereka diberikan iradah kehendak dan hak memilih seperti manusia. Dan sesungguhnya di antara kami ada jin yang taat dan ada pula jin yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun jin yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahanam. Al-Jin 72 14-15. Berhubungan dengan jin adalah salah satu pintu kerusakan dan berpotensi mendatangkan bahaya besar bagi pelakunya. Potensi bahaya ini dapat kita pahami dari hadits Qudsi di mana Rasulullah saw menyampaikan pesan Allah swt وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ، وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ، وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا. رواه مسلم Dan sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku semua dalam keadaan hanif lurus, dan sungguh mereka lalu didatangi oleh setan-setan yang menjauhkan mereka dari agama mereka, mengharamkan apa yang telah Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan-Ku dengan hal-hal yang tidak pernah Aku wahyukan kepada mereka sedikit pun. Muslim Hukum Bekerja sama dengan Jin ? Jin menurut Al-Quran memiliki kesamaan dengan manusia dalam beberapa hal yaitu a sama-sama berakal; dan b sama-sama mukallaf atau kewajiban untuk menjalankan syariah Islam ومَا خَلَقْتُ الجِنَّ والإنسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ, أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي ويُنذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا; c memiliki aktivitas seperti manusia antara lain makan, minum, bangun, tidur, menikah, dll أَفَتَتَّخِذُونَهُ وذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ Tidak ada ayat Quran atau hadits Nabi yang melarang atau membolehkan secara tegas pertemanan dengan jin. Itulah sebabnya ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Yang membolehkan berpedoman pada pandangan Ibnu Taimiyah di atas. Namun perlu dicatat bahwa jin adalah makhluk halus yang dapat menampakkan diri pada manusia dalam berbagai bentuk seperi ular, anjing, dan hewan-hewan lain atau dalam bentuk manusia. Karena itu, ada baiknya tidak terlalu dekat dengan jin karena kalau pun kita dapat mengendalikannya, tidak menjamin kita dapat selamat dari tipu dayanya. Syaikhul Islam dalam Majmu al-Fatawa, memberikan rincian yang sangat apik, terkait hukum bekerja sama dengan jin 1. Manusia menyuruh jin untuk melakukan apa yang Allah dan rasul-Nya perintahkan, seperti beribadah kepada Allah semata, atau menaati Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan sebaliknya, jin menyuruh manusia untuk melakukan yang sama, maka jin dan manusia ini termasuk wali Allah yang mulia, di samping itu, dia merupakan penerus dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. 2. Manusia yang bekerja sama dengan jin dalam masalah yang mubah, sementara dia tetap berusaha menyuruh melakukan kewajiban syariat atau meninggalkan larangan syariat, dan dia meminta jin untuk melakukan sesuatu yang mubah, maka dalam kasus ini sama seperti penguasa yang menyuruh bawahannya untuk melakukan sesuatu. 3. Manusia memerintahkan jin untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, baik untuk melakukan kesyirikan, membunuh orang yang tidak bersalah, mengganggu orang namun tidak sampai membunuh, misalnya mengirim penyakit, membuat gila, atau kezaliman lainnya, atau membantu dalam perbuatan maksiat yang diminta oleh manusia, berarti dia telah meminta tolong jin untuk melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas. Jika dia minta tolong jin untuk melakukan kekafiran maka manusia itu kafir, dan jika dia meminta tolong jin untuk melakukan kemaksiatan maka dia orang fasik atau pelaku perbuatan dosa… Majmu’ Fatawa, 11 307 – 308 Didalam al Mausu’ah al Fiqhiyah 14/18 “Adapun meminta pertolongan kepada selain Allah swt, baik kepada manusia atau jin, apabila meminta pertolongan kepada jin maka hal ini terlarang, karena bisa mengakibatkan kemusyrikan dan kekufuran, sebagaimana firman Allah ta’ala Artinya “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” QS. Al Jin 6 Syeikh al Albani didalam kitabnya “As Silsilah ash Shahihah” pada hadits no. 2760 mengatakan,”Dan sisi ini, sebagian orang secara demonstratif mengobati manusia, yang umumnya mereka disebut dengan “Dokter Rohani” baik dengan cara-cara kuno berupa berhubungan dengan kawannya dari golongan jin—sebagaimana pernah dilakukan pada masa jahiliyah—atau dengan cara yang saat ini dikenal dengan menghadirkan arwah, dan sejensinya, menurutku, “Hipnotis”, maka sesungguhnya itu semua merupakan sarana yang tidak disyariatkan karena hal itu kembali kepada permintaan tolong kepada jin yang merupakan sebab kesesatan orang-orang musyrik. Imam At-Thabari dalam tafsirnya menyebutkan “Ada penduduk kampung dari bangsa Arab yang menuruni lembah dan menambah dosa mereka dengan meminta perlindungan kepada jin penghuni lembah tersebut, lalu jin itu bertambah berani mengganggu mereka. Ikhtitam قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ثُمَّ لَآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ Iblis berkata, “Karena Engkau ya Allah telah menghukumku untuk tersesat, maka sungguh aku akan menghalanghalangi manusia dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian aku akan mendatangi menggoda mereka dari hadapan dan dari belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka, dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur taat”. [al-A`râf/716-17] وَقُل رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن يَحْضُرُونِ Dan katakanlah “wahai Rabbi, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan godaan setan. Dan aku berlindung pula kepada Engkau Ya Rabbi, dari kedatangan mereka kepadaku”. [al-Mukminûn/2397-98] JAKARTA 21/4/2015
Saya ada pertanyaan mengenai mahluk Allah yang lain yang bernama Jin. Apakah mungkin kita manusia berkawan dengan Jin ? Bila dapat apa hukumnya menurut Quran dan Sunnah Rasul ? Saya pernah mendengar suatu hadits bahwa Rasul pernah bersabda " … kamu sekalian dari golongan manuasia yg lahir diberi kawan yang hampir identik dari golongan jin … ". Bagaimana pendapatnya ? Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Assalamu’alaikum wr. wb. Saya ada pertanyaan mengenai mahluk Allah yang lain yang bernama Jin. Apakah mungkin kita manusia berkawan dengan Jin ? Bila dapat apa hukumnya menurut Quran dan Sunnah Rasul ? Saya pernah mendengar suatu hadits bahwa Rasul pernah bersabda " … kamu sekalian dari golongan manuasia yg lahir diberi kawan yang hampir identik dari golongan jin … ". Bagaimana pendapatnya ? Terima Kasih Imam Jakarta Assalamu’alaikum wr. wb. Menurut pandangan Islam, alam ruh atau dunia halus dibagi tiga, yaitu 1 alam Malaikat, 2 Alam arwah manusia, termasuk hewan dan 3 alam jin. Alam Malaikat hanya diketahui dan dikendalikan oleh Allah. Pernah Rasulullah merasa rindu dengan Jibril, lalu ketika Jibril datang belau bertanya "Wahai Jibril mengapa engkau tidak mengunjungiku lebih sering?". lalu turunlah ayat "Dan tidak lah ia Jibril turun kecuali atas perintah Tuhanmu" Maryam 64. Bukhari. Ini menunjukkan bahwa manusia tidak bisa mengendalikan alam malaikat. Demikian juga, ketika arwah manusia meninggalkan jasadnya, hanya Allah yang tahu bagaimana dan dimana ia berada. Ada pendapat yang mengatakan arwah nabi-nabi dan syuhada’ ada di kuburan mereka. Ada pendapat yang mengatakan bahwa arwah manusia dikumpulkan Allah dalam wadah-wadah yang digantungkan di Arsy Muslim. Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa arwah manusia yang masih menanggung hutang akan melayang-layang. Ini semuanya menunjukkan bahwa arwah manusia juga hanya Allah yang menguasainya dan manusia tidak mempunyai kekuatan untuk bisa menembus alam mereka. Syeh Athiyah Shaqr Ulama Azhar menyimpulkan bahwa mendatangkan arwah leluhur, atau kemasukan arwah leluhur adalah ulah jin, karena hanya alam ini yang bisa berkomunikasi dengan manusia. Kemudian alam jin. Banyak kisah yang menceritakan kemampuan manusia menguasai bangsa jin. Nabi Sulaiman juga mempunyai tentara jin. Nabi Muhammad juga pernah menangkap jin dan mencekiknya karena mengganggu salat. Bukhari Muslim. Demikian juga banyak kisah dan riwayat yang menceritakan kerjasama manusia dengan jin. Menurut Dumairi dalam kitan "al-Hayawan al-Kubra" Jin didefinisikan sebagai mahluk halus yang mampu merubah dirinya dengan berbagai rupa, mempunyai akal dan pemahaman, mampu melakukan pekerjaan berat". Jin merupakan mahluk yang benar-benar ada, seperti ditegaskan oleh al-Qur’an, khususnya dalam surah al-Jin, dan kisah nabi Sulaiman yang memindahkan istana Bilqis dengan pertolongan Ifrit. Beberapa hadist sahih juga menjelaskan keberadaan jin. Mereka ini terbagi dalam berbagai kelompok. Dalam hadist riwayat Abi Tsa’labah al-Khushani Rasulullah menjelaskan bahwa "Jin ada tiga kelompok, ada yang mempunyai sayap dan bisa terbang, ada yang menyerupai ular, dan ada yang bisa berjalan dan bergerak seperti manusia. Tabrani dgn sanad Hasan, Hakim juga mengatakan riwayat ini sahih. Riwayat ABu Darda’ Rasullah bersabda "Allah menciptakan jin dalam tiga golongan, pertama sejenis ular dan kalajengking dan hewan melata bumi, golongan kedua seperti angin di angkasa dan golongan ketiga seperti manusia mereka mendapatkan pahala dan hukuman" Ibnu Abi Dunya. Terkadang jin juga mencederai manusia, seperti dalam hadist Muslim "Rasulullah melarang anak kaecil keluar setelah maghrib sampai Isya’, karena pada saat itu Syetan jin banyak berkelairan". Dalam riwayat Abu Lubabah bahwa Rasulullah melarang membunuh ular yang masuk ke dalam rumah, kecuali yang tumpul ekornya dan yang ada dua nokath putih di atas tubuhnya, karena ini yang menyebabkan mata buta dan menyebabkan keguguran wanita hamil. Bukhari Muslim. Terkadang juga mencuri ,seperti yang pernah terjadi pada zaman sahabat, Abu Hurairah memergoki mereka menyerupai pencuri yang ingin mencuri harta zakat dan sadaqah, ketika diberitahukan kepada Rasulullah beliau mengatakan itu jin. Manusia juga bisa berkomunikasi dengan jin, seperti dalam berapa hadist sahih Rasulullah berbicara kepada jin pergi bersama jin dan membacakan kepada mereka ayat-ayat al-Qur’an, lalu mereka meminta bekal, kemudian Rasulullah memberitahu mereka untuk mengambil tulang dari hewan yang disembelih dangan menyebut nama Allah dan kotoran hewan, maka Rasulullah melarang ber istinja’ dengan tulang dan kotoran hewan yang kering, karena keduanya makanan saudara kita" Muslim dan Tirmidzi. Semoga membantu Wassalam Muhammad Niam
SOALAN Apakah dibolehkan untuk seorang manusia itu berkahwin dengan jin?JAWAPAN Jin merupakan sebahagian daripada makhluk Allah SWT. Ia diciptakan sebelum daripada penciptaan Nabi Adam Allah SWT berfirmanوَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن صَلْصَالٍ مِّنْ حَمَإٍ مَّسْنُونٍ ﴿٢٦﴾ وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia Adam dari tanah liat yang kering, yang berasal dari tanah kental yang berubah warna dan baunya. Dan jin pula, Kami jadikan dia sebelum itu, dari angin api yang panasnya menyerap ke liang bulu roma.” [Surah Al-Hijr 26-27]Imam Al-Hafiz Ibn Katsir dalam menafsirkan firman Allah SWT مِن نَّارِالسَّمُومِ وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ “Dan jin pula, Kami Allah jadikan ia sebelum itu, yakni sebelum manusia Adam daripada angin api yang panasnya menyerap ke liang bulu roma.” Ibnu Abbas meriwayatkan “Iaitu api panas yang mematikan.” [Lihat Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, Ibn Katsir 5/10]Syeikh al-Maraghi berkata “Kami menciptakan jenis jin ini sebelum penciptaan Nabi Adam Ia dicipta daripada api, angin yang sangat panas sehingga dapat membakar dan membunuh sesiapa sahaja yang mengalaminya.” [Lihat Tafsir al-Maraghi, 14/20]Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan daripada Sayyidatina Aisyah beliau berkata bahawa Rasulullah SAW bersabdaخُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ، وَخُلِقَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلَامُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ “Malaikat diciptakan dari cahaya, manakala jin diciptakan dari nyala api dan Adam diciptakan dari apa yang telah disifatkan diceritakan bagi kamu.” [Riwayat Muslim 2996]Menurut Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan dan lainnya, berkenaan penciptaan jin daripada “مَارِجٍ مِنْ نَارٍ”, maksudnya ialah hujung api yang membara طرف اللهب dan dalam riwayat yang lain bermaksud daripada api yang murni من خالصه. [Lihat Al-Bidayah wa al-Nihayah, Ibn Katsir 1/59]Golongan jin ini secara umumnya terbahagi kepada tiga golongan. Hal ini berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan daripada Abi Tsa’labah al-Khusyaniy bahawa Rasulullah SAW bersabdaالْجِنُّ ثَلاَثَةُ أَصْنَافٍ صِنْفٌ لَهُمْ أَجْنِحَةٌ يَطِيرُونَ فِي الْهَوَاءِ ، وَصِنْفٌ حَيَّاتٌ وَكِلاَبٌ ، وَصِنْفٌ يَحِلُّونَ وَيَظْعَنُونَ “Jin terdiri daripada tiga golongan. Satu golongan mempunyai sayap dan mereka terbang di udara, satu golongan berbentuk ular dan anjing, manakala satu golongan lagi mendiami sesuatu tempat dan berpindah-randah seperti Arab Badwi.” [Riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 3702]Dalam mengulas berkenaan persoalan yang dikemukakan di atas, kami menyatakan bahawa secara umumnya para ulama’ berbeza pendapat tentang hukum manusia berkahwin dengan jin. Kata Syeikh Abu Hamid Al-Imad bin Yunus Rahimahullah “Ya, boleh untuk manusia berkahwin dengan jin.”Manakala Syeikh Syarafuddin Al-Barizi pula berkata “Tidak dibolehkan bagi seseorang lelaki itu untuk berkahwin dengan seorang wanita dari kalangan jin. Ini berdasarkan mafhum dari dua firman Allah yang berikutوَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا “Dan Allah telah menjadikan buat kamu isteri-isteri daripada diri kamu sendiri.” [Surah Al-Nahl 72]Begitu juga firman Allah SWTوَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah Dia menciptakan buat kamu isteri-isteri dari diri kamu sendiri supaya kamu berasa tenang kepadanya.” [Surah Al-Rum 21]Para ulama’ tafsir dalam huraian mereka ke atas dua ayat ini menyebut “Iaitu Allah SWT menjadikan buat kamu pasangan dari jenis kamu sendiri yang mengikut proses kejadian kamu. Sama seperti firman Allah SWTلَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ “Sesungguhnya telah datang kepada kamu seorang Rasul dari diri kamu sendiri.” [Surah Al-Taubah 128]Iaitu maksudnya dari kalangan anak Adam.”Demikian juga para ulama’ yang menghalang perkahwinan dengan jin ini berhujahkan kepada sebuah hadis dhaif yang menyebutنهى النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم عَن نِكَاح الْجِنّ “Nabi SAW melarang perbuatan nikah dengan jin.” [Riwayat Harb Al-Karmani secara mursal]Antara ulama’ yang melarang perkahwinan antara manusia dan jin ini adalah Imam Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, Al-Hakam bin Utaibah, Ishaq bin Rahawaih, serta Uqbah juga Syeikh Yusuf bin Ahmad Al-Sijistani dari kalangan fuqaha Al-Hanafiyyah menyebut “Tidak dibolehkan perkahwinan antara manusia dengan jin.” [Rujuk Munyah Al-Mufti an Al-Fatawa Al-Sirajiyyah]Demikian juga antara hujahan lain menyebutkan bahawa pernikahan itu disyariatkan untuk menimbulkan perasaan kasih sayang, ketenangan antara dua pasangan, serta mahabbah. Dan ciri yang demikian itu tidak dimiliki oleh golongan juga tidak terdapatnya kebenaran daripada syarak terhadap perkahwinan antara manusia dan juga jin. Bahkan Allah SWT berfirmanفَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ “Maka bernikahlah dengan apa yang baik buat kamu dari kalangan orang perempuan.” [Surah Al-Nisa’ 3]Perkataan perempuan itu bermaksud nama bagi golongan perempuan anak Adam secara khusus. Maka kekallah pengharaman ke atas selain mereka orang perempuan dari kalangan anak Adam. Ini kerana kaedah fekah menyebutkan Asal bagi kemaluan adalah haram sehinggalah datangnya dalil yang menghalalkan’.Begitu juga para ulama’ menyatakan bahawa pernikahan sesama manusia di antara lelaki yang merdeka dengan perempuan dari kalangan hamba pun tidak dibenarkan sedangkan mereka dari jenis yang sama. Maka perkahwinan di antara manusia dengan jin adalah lebih utama untuk tidak kesimpulan kami menyatakan bahawa berdasarkan beberapa nas dan hujahan yang dikemukakan di atas, hukum perkahwinan di antara manusia dengan jin adalah dilarang. Ini bertepatan dengan maqasid syarak dari pensyariatan perkahwinan sesama manusia antara lelaki dan perempuan, iaitu untuk menghasilkan sakinah, mawaddah, serta menyebar luaskan keturunan manusia dari kalangan lelaki dan juga perempuan. Lebih-lebih lagi syarak amat menekankan tuntutan kafaah yakni sekufu sesama pasangan dalam kalam semoga Allah SWT memberikan kefahaman yang tepat kepada kita semua dalam beragama. Ustaz Dr. Zulkifli Mohamad Al Bakri Mufti Wilayah Persekutuan + Baca Respon Pembaca di Facebook Oh! Media Oh! Youtube
Home Tausyiah Rabu, 20 Oktober 2021 - 1721 WIBloading... Mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan jin. Ilustrasi Ist A A A Para ulama tidak seragam dalam menetapkan hukum menikah dengan jin. Ada yang mengharamkan, ada yang menganggap makruh, namun ada yang membolehkan. Sebagian ulama mazhab Syafii berpendapat boleh. Ulama yang mengharamkan antara lain adalah Imam Ahmad . Sedangkan mayoritas ulama berpendapat makruh. Ulama yang memakruhkan antara lain Imam Malik , Hakam bin Utaibah, Qatadah, Hasan, Uqbah Al-Asham, Hajjab bin Arthah, Ishaq bin Rahawaih. Baca Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya berjudul Majmu’ Fatawa mengatakan mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan terakhir adalah membolehkan. Pendapat ini dikatakan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i. “Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan pernikahan antara anak adam dan jin. Sejumlah ulama melarangnya, namun sebagian lainnya membolehkannya,” ujar Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy sebagaimana dikutip Islamqa. Tertolak Secara LogikaAl-Manawy dalam kitab Syarh Al-Jami Ash-Shagir berkata, “Disebutkan dalam kitab Al-Fatawa As-Sirajiah dari kalangan Hanafi, Tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia dengan jin, atau dengan manusia air. Karena perbedaan jenis’. Sedangkan dalam Fatawa Al-Barizi dari kalangan Syafi’i dikatakan, Tidak boleh terjadi pernikahan antara keduanya, namun Ibnu Ammad menguatkan pendapat yang membolehkannya.’ Al-Mawardi mengatakan perkara ini tertolak secara logika, karena berbedanya kedua jenis dan tabiat. Anak adam adalah dunia fisik, sedangkan jin adalah dunia rohani. Yang satu terbuat dari tanah, sedang yang satunya terbuat dari api. Perpaduan dengan perbedaan seperti itu pasti tertolak, dan tidak mungkin terjadi keturunan dengan perbedaan tersebut.”Sedangkan Ibnu Al-Araby, dari mazhab Maliki mengatakan pernikahan mereka dibolehkan secara logika, jika ternyata disahkan berdasarkan syariat, maka dia lebih berkata, “Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan juga dalam sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam nash yang menunjukkan dibolehkannya pernikahan antara manusia dengan jin. Bahkan yang tampak dari zahir ayat-ayat yang ada adalah tidak dibolehkan. Firman Allah Ta’ala dalam ayat ini,[arabOpen[والله جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاًAllah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” [ An-Nahl/16 72 ] Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia telah memberi nikmat kepada Bani Adam berupa isteri-isteri yang terdiri dari jenis mereka sendiri. Maka dipahami dari ayat tersebut bahwa Dia tidak memberikan isteri dari jenis yang berbeda, seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Itu sangat tampak. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” [ Ar-Rum/30 21 ] Firman Allah Ta’ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجا"Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” itu dalam konteks memberikan nikmat. Hal ini menunjukkan bahwa Dia tidak menciptakan istri-istrinya dari selain jenis mereka.” Baca Juga hukum menikah hubungan jin dan manusia jin dan setan menikah fiqih Artikel Terkini More 25 menit yang lalu 30 menit yang lalu 47 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
hukum berkawan dengan jin